Dia seorang Ayah yang keras hati, teguh pendirian, tegas, dan kukuh dengan norma-norma agama yang diyakininya. Saat kecil, aku terkadang merasa "tersiksa" karena disiplin yang diterapkannya, kini, aku justru bersyukur dilahirkan dan dibesarkan sebagai anaknya.
Kini, Ayah telah tiada! pesan singkat dari Kampung halaman, yang aku terima pada Kamis 15 Januari pukul 18.00 WIB adalah awal duka itu. "Bapak sedang kritis", begitu bunyinya. Meski pada pukul 17.00 aku dijadwalkan menguji seorang Promovendus di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, aku memutuskan pulang saat itu juga. Suara tangis di gagang telepon telah membulatkan niatku untuk meninggalkan agenda yang bagi Promovendus bersangkutan dianggap cukup sakral tersebut.
Tapi, aku tak mampu melaju mengejar sang malaikat maut yang menjemput ajal Ayahku. Jam 02.00 dinihari aku baru tiba di pekarangan rumahku yang telah penuh sesak orang mengaji, sementara Sang Izrail telah mengambil Ayahku pada jam 22.22 sebelumnya. Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un. Selamat jalan Ayahku...
Aku pun hanya bisa bersimpuh di hadapan jenazahnya, kutatap wajahnya yang tersenyum, dan kucium keningnya yang sudah dingin membeku. Aku mencoba menahan isak tangis dan air mataku. Ayah memang meninggalkan sejumlah wasiat untuk keluarga yang ditinggalkan, dan salah satunya tidak ingin ada yang menangis bersuara, apalagi menjerit-jerit...
Begitulah, setelah lebih dari dua tahun Ayah terbaring di tempat tidurnya, dan setelah kondisinya mulai sangat menurun pertengahan Desember 2008 lalu, Ayah terlihat sangat pasrah dengan keadaannya. Hanya satu dua kata yang bisa diucapkannya, meski memorinya nyaris tidak pernah terganggu sama sekali, ia bisa mendengar dan mengingat segala sesuatu dengan sangat baik. Ia benar-benar tangguh!
Sejak kecil, aku sering mendengar cerita perjalanan hidup Ayah yang penuh perjuangan. Dalam kondisi peperangan melawan Penjajah Belanda, Ayah harus bekerja keras menghidupi keluarga. Sebagai anggota Hizbullah, beberapa kali Ayah menjadi tawanan Belanda, dan bahkan menjadi buronan sampai ke Batavia (sekarang Jakarta). Ayah pun sering harus berpisah dengan istri dan anak-anaknya, menyamar sebagai tukang becak di Batavia, atau berpura-pura menjadi pedagang untuk bisa pulang ke desa.
Selepas masa Penjajahan Belanda dan Jepang, nasib Ayah dan keluarga pun mulai membaik. Ayah diangkat sebagai pegawai negeri sipil di Departemen Agama, sebagai Penilik pendidikan agama Islam (Pendais), dan sekaligus mendapat tunjangan hidup sebagai anggota Veteran, bahkan Ayah sempat melanjutkan pendidikan sampai ke tingkat Bachelor of Arts (BA) di IAIN Cirebon.
Pada masa-masa inilah aku dilahirkan. Sebagai anak ketujuh dari sembilan bersaudara, aku sering mendengar cerita-cerita tambahan dari kakak-kakakku tentang kegetiran hidup Ayah, semua serba prihatin, beruntung Ayah seorang yang teguh dan "keukeuh" mendidik anak-anaknya, hingga semuanya merasakan bangku sekolah, minimal sampai tingkat SLTA.
Malam itu, saat aku terpaku di depan jenazahnya, ingatanku melayang ke masa-masa silam, saat aku suka membantah keinginannya, saat aku belum mengabulkan permintaannya, saat aku tidak memuaskan kehendaknya, aku sungguh menyesal, aku sungguh menyesal... tapi penyesalan itu selalu datang terlambat, aku hanya dapat berdoa, semoga Ayah mendapat ampunan dan Ridha-Nya...Surga-Nya adalah sesuatu yang sangat didamba-dambakan Ayah semasa ia hidup, dan aku yakin Ayah akan mendapatkannya, amin!
Sungguh! mendengar bagaimana detik-detik terakhir Ayah menghembuskan nafasnya yang terakhir, aku sangat yakin, kini Ayah tersenyum di alam sana. Bibirnya tak pernah berhenti mengucapkan asma-Nya, hembusan dan tarikan nafasnya benar-benar menggambarkan kebiasaannya bertasbih selama ini, mulai dari zikir nafyi itsbat (la ilaaha illa Allah), zikir itsbat (illa Allah), hingga zikir Dzat (Allah) yang kemudian mengakhiri segalanya.
Lalu, beberapa hari kemudian, aku pun berpamitan kembali ke Ciputat, kuusap kayu nisannya, kurengkuh tanah merah kuburnya, kukirimkan beberapa untai doa....
Allahummagfir lahu warhamhu, wa 'afihi wa'fu 'anhu, semoga engkau istirahat dengan tenang di sana, wahai Ayahku, amin.
January 20, 2009
In Memoriam: Ayahku...(11 Mei 1926-15 Januari 2009)
Posted by
Oman Fathurahman
at
1/20/2009 10:21:00 AM
1 comments
Links to this post
Labels: Rehat
October 29, 2008
Tarekat Syattariyah di Minangkabau: Buku Baru
AKHIRNYA, buku yang berasal dari disertasi saya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia ini dapat diterbitkan.
Sejak selesai saya tulis pada tahun 2003 —di bawah judul “Tarekat Syattariyah di Dunia Melayu-Indonesia: Penelitian atas Dinamika dan Perkembangannya Melalui Naskah-Naskah di Sumatra Barat”—, penerbitan disertasi ini telah beberapa kali direncanakan. Akan tetapi, rencana itu selalu saya tangguhkan karena untuk versi buku, awalnya saya ingin memperluas cakupan pembahasan-nya, tidak terbatas pada tarekat Syattariyah di Sumatra Barat saja, melainkan juga di sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Saya memiliki keyakinan bahwa jaringan tarekat Syattariyah di Indonesia ini bisa ditelusuri sanad dan silsilahnya melalui kajian atas naskah-naskah tentang tarekat Syattariyah yang banyak tersebar dalam berbagai bahasa, khususnya Arab, Melayu, Sunda, dan Jawa.
Akan tetapi, meski lima tahun sudah berlalu, nyatanya saya belum memiliki kesempatan untuk melakukan penelitian lanjutan yang serius terhadap sumber-sumber lokal di wilayah lainnya, khususnya yang berupa naskah-naskah tulisan tangan (manuscript), tentang tarekat Syattariyah tersebut. Untuk sementara, saya terpaksa harus melupakan keinginan memberi judul buku ini sebagai “Tarekat Syattariyah di Indonesia”, karena klaim tersebut meniscayakan pembahasan tentang tarekat Syattariyah di semua wilayah di Indonesia.
Meskipun demikian, dibanding dengan disertasi asalnya, cakupan pembahasan dalam buku ini telah mengalami perluasan dengan tambahan analisis terhadap representasi naskah Sunda yang saya sebut sebagai naskah “versi Kuningan”, serta dua naskah Jawa, masing-masing “versi Cirebon” dan “versi Giriloyo”. Ketiga versi naskah tersebut disertakan dalam pembahasan sebagai bahan perbandingan untuk melihat sejauh mana kekhassan dinamika dan perkembangan tarekat Syattariyah di Sumatra Barat yang tetap menjadi perhatian utamanya.
Harapan saya, di kemudian hari, penelitian tentang tarekat Syattariyah yang berbasiskan pada sumber-sumber tertulisnya ini dapat terus dilakukan dan dikembangkan di wilayah-wilayah lainnya di mana saja tarekat ini berkembang, sehingga pada gilirannya kita bisa mendapat gambaran utuh tentang sejarah sosial intelektual tarekat Syattariyah di Indonesia, baik menyangkut sanad dan silsilahnya maupun ajaran dan ritualnya.
Atas hadirnya buku ini di tangan pembaca, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Achadiati Ikram, Prof. Dr. Azyumardi Azra, dan Dr. Muhammad Luthfi, yang telah memberikan bimbingan selama saya melakukan penelitian dan penulisan disertasi, yang kemudian terbit menjadi buku ini. Belakangan, saran perbaikan serta masukan juga saya peroleh dari Prof. Dr. Edwin Wieringa, saat saya berkesempatan menjadi peneliti tamu di Malaiologischer Apparat am Orientalischen Seminar, Universität zu Köln, sejak Agustus 2006 hingga April 2008 atas beasiswa dari Yayasan The Alexander von Humboldt, Jerman.
Kemudian, Prof. Dr. Henri Chambert-Loir adalah nama yang tidak mungkin saya lupakan. “Pak Henri” lah orang terdepan yang meretas jalan bagi saya untuk menekuni bidang kajian pernaskahan ini, selain Prof. Dr. Nabilah Lubis, MA. Pak Henri pula yang dengan sangat antusias menyambut rencana penerbitan buku ini, serta menyarankan beberapa penyempurnaan, terutama dengan penambahan informasi keberadaan naskah Syattariyah “versi Giriloyo” yang telah disunting oleh Drs. Mujib. Kepada nama yang disebut terakhir ini, saya sangat berterima kasih atas izin untuk “meminjam” hasil analisisnya terhadap naskah tersebut, karena saya sendiri belum sempat membacanya secara langsung.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada The Indonesian International Education Foundation (IIEF), saat itu melalui Dr. Irid Agoes sebagai Direktur Eksekutifnya, dan Fenty Setiasih sebagai asisten Program Officer, yang telah memberikan beasiswa penuh selama kuliah dan penelitian.
Dalam hal pencarian sumber-sumber primer penelitian, khususnya yang berupa naskah-naskah tulisan tangan di Sumatra Barat, tidak ada lagi yang paling berjasa selain kawan-kawan di Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, khususnya M. Yusuf, Yusriwal (alm.), dan Pramono, yang dalam beberapa kesempatan, tanpa kenal lelah, siang dan malam, mengantar saya mengunjungi surau-surau serta mempertemukan dengan para pemilik naskah-naskah tersebut, dan juga Adriyetti Amir, Zuriati, Pramono, Ivan Adilla, Sudarmoko, dan Nasrul Azwar, yang sering menjadi kawan diskusi. Beberapa ilustrasi foto dalam buku ini juga diperoleh dari koleksi foto M. Yusuf dkk.
Tentu saja, saya harus berterima kasih kepada para pemilik naskah, khususnya Buya Haji Maulana Abdul Manaf Amin al-Khatib (w. 2006), dan Bapak Agus Salim, yang bersedia meminjamkan sebagian dari koleksi naskahnya untuk menjadi sumber utama buku ini. Dari Perpustakaan IAIN Imam Bonjol Padang, saya juga dengan mudah mendapatkan sumber-sumber tambahan atas bantuan dan jasa baik sejumlah kolega, antara lain: Prof. Dr. Hj. Hayati Nizar, Drs. Yulizal Yunus, Dr. Zaim Rais, MA, dan Fakhrurozi, S.Ag.
Ketika mengolah sumber-sumber yang telah terkumpul itu, beberapa kawan sering memberikan masukan dan saran sehingga semakin memperkaya analisis dan perspektif saya dalam menulis. Mereka, antara lain, adalah: Dr. Jamhari, Dr. Fuad Jabali, dan Dr. Jajat Burhanudin. Atas kontribusi mereka, saya sampaikan penghargaan yang setulus-tulusnya.
Kepada beberapa lembaga, saya juga ingin menghaturkan terima kasih atas berbagai dukungannya: Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Perpustakaan Nasional RI, Perpustakaan Universitas Leiden, Ecole française d’Extrême-Orient (EFEO) Jakarta, KITLV Jakarta, TOTAL Indonésie, Perpustakaan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia, Manassa, organisasi tempat saya berkiprah di bidang pernaskahan, Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, khususnya kepada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta, yang telah memberikan keleluasaan bagi saya untuk meninggalkan sebagian kewajiban sebagai tenaga pengajar saat melakukan penelitian, dan kepada Penerbit Prenada Media Group atas kesediaannya bekerja sama menerbitkan buku ini.
Pada tahap akhir, tata letak dan semua persiapan teknis penerbitan dilakukan oleh Ade Pristie Wahyo di EFEO. Untuk itu, saya ucapkan banyak terima kasih. Kalau pun masih ada kekeliruan di dalam buku ini, semuanya adalah tanggung jawab saya sendiri.
Akhirnya, semua hasil jerih payah ini saya persembahkan buat orang-orang terdekat yang saya cintai: ayahanda H. M. Harun, BA, Hj. Ibunda Sukesih (alm.), dan secara khusus istriku tersayang, Ida, beserta tiga permata hati: Fadli, Alif, dan Jiddane, yang seringkali harus merelakan waktu bercengkramanya karena tersita oleh kesibukan saya dalam menyelesaikan buku ini; tanpa cinta, kasih sayang, dan pengertian kalian semua, buku ini mungkin tidak akan pernah ada.
Meski buku ini baru keluar dari Percetakan pada akhir Oktober ini, tapi saya menulis prakatanya pada hari yang sangat indah dan bersejarah, 08 Agustus 2008, saat yang tepat untuk mengingat hari kelahiranku, 39 tahun yang lalu.
Pisangan Ciputat, 08-08-08
Lihat juga ringkasannya di sini.
Posted by
Oman Fathurahman
at
10/29/2008 02:58:00 AM
1 comments
Links to this post
Labels: Rehat
July 12, 2008
Malas?
Sejak kembali ke Indonesia pada akhir April 2008 lalu, aku tidak pernah lagi menulis untuk blog ini. Malas? mungkin ya, tapi mungkin juga tidak. Toh aku masih sempat menulis untuk blogku yang lainnya.
Banyak hal sebetulnya yang ingin aku tuliskan, tapi kadang tidak sempat lagi duduk manis di depan layar komputer seperti saat di Bonn dulu....Ah, sekarang pun aku masih malas, jadi belum ingin menulis apa-apa....
???
Posted by
Oman Fathurahman
at
7/12/2008 03:35:00 PM
0
comments
Links to this post
Labels: Pernak-pernik
April 20, 2008
Masalah Ahmadiyyah dan Kebebasan Keyakinan
Oleh: Ruzbihan Hamazani
Sumber tulisan:
Blog Minhaj Al-Aqilin
Masalah yang dihadapi oleh jamaah Ahmadiyah di Indonesia saat ini bukan semata-mata masalah sekte kecil yang disesatkan oleh banyak kelompok Islam itu. Ini bukan sekedar apakah kita setuju Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, benar-benar nabi “baru” atau tidak. Masalah Ahmadiyah menyangkut soal yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.
Saat ini, tuntutan pembubaran Ahmadiyah berkumandang di beberapa kota. “Aktor (non)intelektual” yang berada di balik gerakan ini adalah orang-orang dan kelompok yang sama yang sudah sering kita dengar: Abdurrahman Assegaf, Kholil Ridlwan, Sobri Lubis, Al-Khattat, FPI, HTI, MMI, FUI, dll. Ancaman terhadap warga Ahamadiyah juga meningkat di banyak tempat. Sulit ditolak, bahwa MUI, secara tak langsung, berada di balik gejala peningkatan kekerasan ini. Pada 29 Juni 2005, MUI mengeluarkan sebelas fatwa, antara lain fatwa yang mengharamkan ajaran Ahmadiyah. Fatwa ini seperti memberi justifikasi tak langsung terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang selama ini mengancam secara fisik jamaah Ahmadiyah. Pihak MUI memang selalu menolak keras jika dianggap bertanggungjawab atas kekerasan itu. Tetapi bahwa MUI tidak melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan itu, sebaliknya hanya melemparkan tanggungjawab kepada pihak kepolisian, adalah tanda yang sangat jelas bahwa lembaga ini memberi “stempel tak langsung” terhadap kekerasan tersebut.
Baru-baru ini, rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (selanjutnya: Badan Pengawas) memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, dan menyarankan agar diterbitkan Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan sekte ini di Indonesia. Salah satu pihak yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu adalah Departemen Agama. Dalam hal ini, saya menduga, Depag-lah yang paling berperan penting dalam memutuskan Ahmadiyah sebagai sekte sesat. Peserta lain dalam rapat tersebut, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian dalam Negeri, tampaknya kurang mempunyai otoritas dalam masalah yang menyangkut kepercayaan orang Islam ini. Satu-satunya kemungkinan yang paling masuk akal adalah Depag. Bukan tak mustahil, pendapat Depag dipengaruhi, antara lain, oleh fatwa MUI. Jika ini benar, maka pengaruh fatwa MUI sangat besar sekali dalam membentuk kebijakan pemerintah mengenai masalah agama (baca: Islam).
Bagaimana kita menyikai perkembangan masalah Ahmadiyah ini?
Sekali lagi harus ditegaskan bahwa masalah Ahmadiyah ini bukan melulu soal sebuah sekte kecil, tetapi menyangkut masalah yang lebih besar, yakni kebebasan beragama dan keyakinan yang dijamin konstitusi negeri kita. Ini adalah jaminan yang berlaku untuk seluruh warga negara. Keyakinan, apalagi menyangkut iman yang sangat pribadi, tidak bisa dipaksakan oleh siapapun. Negara juga tidak bisa memaksakan keyakinan tertentu kepada penduduknya. Selama suatu keyakinan tidak menimbulkan akibat yang melanggar hukum negara, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk keyakinan itu, tak peduli apakah keyakinan itu dianggap benar atau sesat oleh kelompok tertentu.
Prinsip ini perlu ditegaskan terus-menerus, sebab di tengah merebaknya konservatisme agama saat ini, banyak orang lupa bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu, bukan pula monopoli sekte agama tertentu. Indonesia adalah milik semua golongan dan kelompok yang hidup di negeri ini. Jika suatu kelompok agama menganggap ajaran kelompok lain sesat, maka negara tak boleh ikut campur dengan memihak salah satu golongan. Jika negara memihak kelompok yang anti-Ahmadiyah, lalu melarang kegiatan sekte ini sama sekali, maka pelan-pelan Indonesia sudah menjadi negara semi-teokrasi, atau sekurang-kurangnya semi-agama, berlawanan dengan watak dasar negeri kita sebagai negara nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Negara Indonesia memang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila. Tetapi negara Indonesia tidak memihak salah satu keyakinan, mazhab, atau tafsir tertentu terhadap suatu agama.
Dengan kata lain, menghadapi keragaman keyakinan dalam masyarakat, negara harus netral. Perbedaan penafsiran dalam agama adalah hal biasa. Dalam perbedaan itu, tidak jarang satu kelompok menyesatkan yang lain. Itu semua adalah gejala yang lumrah pada semua agama. Masalah sesat-menyesatkan bukan hanya ada pada Islam. Dalam Kristen, hal itu juga ada, meskipun istilah yang dipakai mungkin berbeda. Di mata banyak gereja-geraja arus-utama di Indonesia, sekte-sekte seperti Saksi Jehovah, misalnya, dianggap sebagai penyimpangan dari ajaran Kristen “ortodoks”.
Begitu pula, di mata sebagian kalangan Islam, praktek ziarah kubur, misalnya, dianggap sebagai tindakan khurafat dan syirik. Kita semua tahu, syirik adalah dosa terbesar dalam Islam, mungkin malah lebih besar dari sekedar beranggapan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad. Sementara itu, salah satu golongan Islam yang melestarikan tradisi ziarah kubur adalah Nahdlatul Ulama. Apakah pemerintah akan melarang kegiatan NU karena dianggap “sesat” oleh kelompok Islam lain gara-gara mengamalkan praktek syirik ini?
Di mata umat Islam, agama Kristen jelas mengandung doktrin yang mengarah kepada syirik, misalnya trinitas. Dengan memakai standar doktrin Islam, jelas Kristen dan sejumlah agama lain adalah agama sesat. Apakah dengan demikian pemerintah akan melarang kegiatan agama-agama itu?
Kalau pihak Badan Pengawas ingin melarang Ahmadiyah karena alasan sesatnya sekte tersebut, maka banyak sekte, golongan dan mazhab yang harus dilarang di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama. Tentu, pemerintah tak akan bertinda konyol seperti itu, lalu melarang seenaknya semua sekte yang dianggap “sesat”. Jika ini terjadi, Indonesia sudah berbalik 180 derajat menjadi negara agama yang melakukan inkwisisi atau pengadilan keyakinan seperti dalam sejarah Eropa pada zaman kegelapan dulu.
Hal lain yang perlu dipersoalkan adalah: atas alasan apa suatu sekte dianggap sesat? Sudah tentu, sesat tidaknya suatu sekte atau golongan biasanya ditentukan oleh kelompok yang dominan. Karena sekte dominan di Indonesia adalah Sunni, maka keyakinan Ahmadiyah dianggap sesat. Tetapi, belum tentu pendapat umat Islam mengenai hal ini sama. Saya yakin, tidak semua kelompok-kelompok Islam di Indonesia menganggap Ahmadiyah sebagai sesat. Keputusan Badan Pengawas untuk menganggap JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) sebagai kelompok sesat jelas didasarkan pada pendapat sekte dominan dalam Islam yang diwakili oleh MUI. Tetapi, MUI tidak bisa dianggap mewakili aspirasi seluruh umat Islam Indonesia.
Taruhlah bahwa Ahmadiyah memang “sesat” dalam kaca-mata doktrin Sunni yang dipeluk oleh sebagian besar umat Islam. So what? Seperti sudah saya katakan sebelumnya, kelompok yang dianggap sesat dalam Islam banyak sekali. Masing-masing kelompok sudah biasa menyesatkan kelompok lain. Apakah dengan demikian negara akan turun tangan untuk melarang kelompok-kelompok itu?
Masalah Ahmadiyah ini biarlah menjadi urusan rumah tangga umat Islam sendiri. Biarlah umat Islam berdiskusi terus hingga kiamat soal doktrin finalitas kenabian Muhammad itu. Setiap agama selalu memiliki sejumlah “isu panas” yang selalu mereka diskusikan dalam zaman ke zaman. Negara sebagai lembaga publik yang netral tidak selayaknya mencampuri urusan rumah tangga agama itu.
Sungguh menyedihkan bahwa pejabat tinggi negara seperti Menteri Agama, anggota DPR, dan para pejabat yang ikut dalam rapat Badan Pengawas itu tidak mengerti prinsip yang sederhana ini. Kalau Menteri Agama sebagai pribadi punya pandangan bahwa Ahmadiyah adalah sekte sesat, silahkan saja. Tetapi dia tidak bisa memakai aparat negara untuk melarang sekte sesat itu. Begitu juga, jika ada anggota DPR secara pribadi memiliki keyakinan yang sama, itu hak dia sepenuhnya. Tetapi dia tak bisa memakai jabatannya sebagai anggota lembaga publik (baca: parlemen) untuk mempengaruhi kebijakan publik yang berakibat pada perampasan kebebasan dasar warga negara, dhi. kebebasan berkeyakinan.
Keyakinan adalah hal yang sangat pribadi dan mendasar dalam kehidupan manusia. Seseorang yang dihalangi untuk menjalankan keyakinannya akan mengalami situasi yang serupa dengan orang yang dihalangi dari hak miliknya. Dalam kedua situasi itu, orang tersebut mengalami perampasan dari harga dirinya sebagai manusia yang bermartabat. Tugas pokok negara adalah melindungi setiap keyakinan, sebab hanya dengan begitulah warga negara bisa hidup sebagai manusia yang bermartabat.
Sungguh menggelikan anjuran Menteri Agama, sebagian anggota parlemen, dan tokoh-tokoh Islam lain agar warga Ahmadiyah meninggalkan keyakinannya dan “kembali ke jalan yang benar”, yakni mengikuti keyakinan kaum Sunni. Anjuran seperti ini sama saja dengan menganjurkan kepada umat Kristen agar masuk Islam saja, sebab agama Kristen adalah sesat.
Seseorang tentu mempunyai kebebasan yang penuh untuk memeluk keyakinan yang ia anggap pas untuk dirinya dan “selera intelektual”-nya. Tak selayaknya keyakinan orang itu dihakimi berdasarkan standar keyakinan orang lain. Negara juga tak boleh turut campur dalam masalah yang sifatnya sangat pribadi itu.
Kita berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan konstitusi, melindungi kebebasan keyakinan bagi siapapun tanpa pandang bulu. Kita juga berhadap, Surat Keputusan Bersama untuk melarang kegiatan Ahmadiyah sebagaimana direkomendasikan oleh pihak Badan Pengawas itu tidak menjadi kenyataan. Kita juga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok Islam garis keras yang menimbulkan keonaran dengan mengancam keselamatan fisik jamaah Ahmadiyah itu.
Last but not least, Islam sendiri mempunyai prinsip yang tegas: tidak ada paksaan dalam agama, tentu juga dalam keyakinan secara umum. Jaminan konstitusi kita terhadap kebebasan beragama dan keyakinan bukan saja sesuai dengan prinsip universal hak asasi manusia, tetapi juga dengan ajaran Islam.
Al-haqqu min rabbika fa la takunanna min al-mumtarin.
Wa ‘l-Lahu a’lam bi al-shawab.
Posted by
Oman Fathurahman
at
4/20/2008 07:25:00 AM
3
comments
Links to this post
Labels: Tulisan Batur

